Mengutip dari KUMPARANNEWS Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sambo berupaya untuk memperingan hukumannya namun gagal di hadapan majelis hakim banding.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya untuk memperingan hukumannya kandas di tangan majelis hakim banding.
“Diperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama itu sudah benar. Hakim banding menilai, Sambo sudah jelas telah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Sambo dinilai terbukti dengan jelas bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopir prinadinya Kuat Ma’ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya yang lain yakni Richard Eliezer dinyatakan sudah menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis yang sudah dibacakan oleh pengadilan majelis hakim dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruangan sidang.
Hakim yang telah mengadili yakni:
Ketua: Singgih Budi Prakoso
Anggota:
-
Ewit Soetriadi
-
Mulyanto
-
Abdul Fattah
-
Tony Pribadi
Memori Banding