Bagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 Mengizinkan Presiden untuk Berkampanye
Bagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 Mengizinkan Presiden untuk Berkampanye – Sedang trending di Google tentang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa presiden dapat memulai kampanye, undang-undang ini dibahas.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan aturan untuk kampanye, seperti yang dilaporkan oleh detikJatim dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Sabtu (27/1/2024). Jokowi juga menyatakan bahwa undang-undang tersebut menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye.
Jokowi menyatakan dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/1/2024), “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyatakan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.”
Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden saat berkampanye, kata Jokowi.
Selain itu, dia menambahkan, “Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.”
Jokowi kemudian meminta semua orang untuk tidak memberikan interpretasi yang berbeda tentang pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Ia menegaskan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur pernyataannya terkait presiden boleh memihak.
Sudah jelas semuanya, sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana atau ditafsirkan. Jokowi menyimpulkan, “Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya.”
Aturan Presiden Boleh Kampanye: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur kampanye, menurut situs Mahkamah Konstitusi RI. seperti yang tercantum dalam Bagian Kedelapan, yang membahas Kampanye Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara Lain.
Pasal 299 mengatur bagaimana presiden dan wakil presiden, serta pejabat negara, dapat berkampanye. Pasal 299, bersama dengan pasal-pasal lainnya, berbicara tentang kebolehan presiden untuk kampanye.
Presiden dan wakil presiden memiliki otoritas untuk melaksanakan Kampanye menurut Pasal 299 (1).
(2) Kampanye dapat dilakukan oleh pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus anggota Partai Politik dapat melakukan kampanye jika mereka adalah: a. calon presiden atau wakil presiden; b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 300 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah harus memastikan bahwa penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah tetap berlangsung selama pelaksanaan kampanye.
Selama pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden, Pasal 301 mengatur tugas dan kewajiban Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Pasal 302 (1) Menteri dapat diberikan cuti sebagai pelaksana kampanye atau anggota tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c.
Selama Kampanye, menteri yang melaksanakannya dapat menerima cuti 1 (satu) hari kerja setiap minggu.
(3) Hari libur adalah hari di mana kampanye dapat dilakukan di luar cuti yang disebutkan pada ayat (2).
Pasal 304: Selain itu, UU Pemilu mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan presiden, menteri, hingga pejabat negara selama kampanye. Aturan kampanye ini tercantum dalam Pasal 304, yang isinya dapat ditemukan di sini.
(1) Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara dan daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama Kampanye.
(2) Fasilitas negara yang disebutkan pada ayat (1) terdiri dari: a. sarana transportasi, seperti kendaraan dinas untuk pejabat negara dan pegawai, serta kendaraan dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan milik pemerintah, provinsi, kabupaten, dan kota, kecuali di daerah terpencil di mana pelaksanaan harus dilakukan dengan adil; c. sarana perkantoran, radio daebak, dan fasilitas perkantoran.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum.
Pasal 305 Selanjutnya menjelaskan bagaimana menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.