Tugas PTPS Lengkap dengan Kebijakan hingga Syarat Pendaftaran
Tugas PTPS Lengkap dengan Kebijakan hingga Syarat Pendaftaran – Masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum 2024 dalam waktu satu bulan. Selain menentukan calon presiden dan cawapres, tentu penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung, yang akan diadakan pada 14 Februari 2024.
Salah satu komponen paling penting dari proses pemilihan adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi, dan mereka juga penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.
Menurut Regional-Liputan6.com, PTPS terdiri dari satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Beranda Warga Negara6 Tugas PTPS Lengkap dengan Wewenang dan Syarat Pendaftarannya Perbesar Salinan tautan 16 KPU Kota Tangerang Selatan Perbesar Pekerja melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 di Gudang Logistik Pemilu 2024 di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis 11 Januari 2024. (merdeka.com/Arie Basuki) Liputan6.com, Jakarta—Masyarakat Indonesia akan memilih dalam Pemilihan Umum 2024 dalam waktu kurang dari satu bulan. Tak hanya menentukan pemilihan presiden dan cawapres, penting juga untuk mengetahui bagaimana Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung, yang akan diadakan pada 14 Februari 2024.
Salah satu komponen paling penting dari proses pemilihan adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi, dan mereka juga penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.
Menurut Regional-Liputan6.com, PTPS terdiri dari satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.
Banner
Tugas PTPS selama Pemilu 2024, menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dengan menjamin bahwa pelanggaran tidak terjadi selama proses pemilu.
Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima dan menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait; mengawasi tahapan pengambilan dan perhitungan suara, dan memastikan hasil perhitungan suara diumumkan dengan jelas.
Wewenang PTPS Pemilu 2024: Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami tugas dan otorisasi PTPS setelah mengetahui apa itu. Untuk Pemilu 2024, Pengawas TPS memiliki wewenang berikut:
Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran: PTPS berwenang menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran.
menerima berita tentang acara pemungutan suara dan dokumen resmi yang berkaitan dengan hasil pemungutan suara.
menggunakan wewenang tambahan, yaitu menggunakan peraturan yang berlaku.
Persyaratan untuk Mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Penduduk Indonesia
2. Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar. 3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, adil, dan integritas.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, partai politik, dan pengawasan pemilu.
6. Memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Bertempat tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan, seperti yang ditunjukkan dalam KTP.
8. Mampu secara fisik, spiritual, dan mental dan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba.
9. Mendaftar sebagai calon PTPS dengan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama kurang lebih 5 tahun.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara atau daerah saat mendaftar sebagai calon PTPS. 11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Bawaslu.
Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.