Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 Semua yang Perlu Anda Ketahui
Cara Mencoblos pada Pemilu 2024 Semua yang Perlu Anda Ketahui – Tanggal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah Rabu, 14 Februari 2024. Pada Pemilu 2024, bagaimana cara memilih?
Baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) pada tahun 2024 akan berlangsung bersamaan. Pemilihan umum desa/kelurahan, kelurahan, kota/kabupaten, provinsi, nasional, dan luar negeri diselenggarakan untuk warga negara Indonesia.
Tanpa terwakili, bangsa Indonesia akan memilih sendiri pemimpinnya. Oleh karena itu, Anda harus memahami cara memberikan suara pada pemilu 2024.
Lihatlah prosedur di bawah ini.
Bagaimana Seharusnya Pemilihan Umum 2024 Dipilih
Pemilih Indonesia memberikan suaranya dengan “memilih” di kertas suara, demikian kutipan situs KPU. Pemungutan suara pemilu terdiri dari satu suara.
Pemungutan suara terhadap nomor pasangan calon, nama, potret, atau gambar partai politik yang diusungnya terbuka bagi semua orang. Pada surat suara pemilu, setiap pemilih menandai satu kotak dengan suaranya.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 353 Ayat 1.
Pada Rabu, 14 Februari 2024, pemilih yang telah mendaftar DPT dapat menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Tata cara pemungutan suara TPS dijadwalkan berlangsung antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Bagaimana WNI di Luar Negeri Bisa Memilih pada Pemilu 2024
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yang membantu pemilih dalam tiga cara—memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos—mendukung KPU atas nama warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Tempat pemungutan suara dapat diakses oleh masyarakat Indonesia dan biasanya berlokasi di kedutaan umum dan konsulat atau fasilitas perkumpulan warga negara Indonesia. Pemilih yang berdomisili jauh dari lokasi TPSLN tetap dapat memilih dengan cara mengirimkannya ke KSK yang dapat dihubungi oleh PPLN.
Sebaliknya, pemilih di wilayah yang lebih terpencil dan terpencil di Indonesia dapat mengirimkan surat suaranya ke PPLN.
Asal tahu saja, pemilu di luar negeri akan dilangsungkan sebelum pemilu di sini. Meski demikian, negara tetap akan melakukan prosedur penghitungan dan rekapitulasi suara secara serentak.
Kualifikasi Pemilih Pemilu 2024
Surat pemberitahuan akan dikirimkan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selanjutnya surat dan KTP elektronik akan diserahkan kepada petugas KPPS di TPS.
Anda kemudian berhak menerima surat suara untuk memberikan suara Anda di TPS setelah memenuhi persyaratan.
Cara Menyalurkan Suara di Pemilu 2024
Mereka yang tidak bertempat tinggal di wilayah yang tertera pada KTP atau berada di luar kota tetap dapat memilih dengan meminta agar lokasi pemungutan suara diubah.
Pemindahan tersebut harus diselesaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2024 atau paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Berikut syarat dan kelengkapan surat-surat yang diperlukan untuk pindah memilih pada pemilu 2024, beserta caranya:
Cara Bergerak Menyalurkan Suara di Pemilu 2024
Datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Berikan bukti alasan perpindahan tersebut, seperti surat konfirmasi penugasan, jika ada.
Tempat pemungutan suara yang terdekat dengan lokasi (yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) akan dipetakan oleh KPU.
KPU memberikan bukti kepada pemilih berupa formulir Surat Transfer A-Voting.
Persyaratan yang bisa diubah untuk pemilu 2024
melaksanakan tugas di tempat lain pada hari pemilihan;
menerima perawatan rawat inap di pusat kesehatan ketika ada anggota keluarga;
Situasi berikut ini termasuk dalam lingkup peraturan perundang-undangan: penyandang disabilitas yang menerima perawatan di lembaga sosial atau pusat rehabilitasi; rehabilitasi narkoba; dipenjarakan di pusat penahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana penjahat yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar atau mengejar pendidikan menengah atau tinggi; bergerak; terkena dampak bencana alam; bekerja jauh dari rumah; dan/atau situasi tertentu lainnya.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Menjadwalkan Pemilu 2024
Menunjukkan e-KTP atau KK; di TPS asal, membubuhkan salinan formulir Model A yang merupakan Bukti Pendaftaran sebagai Pemilih di DPT.
Demikian informasi cara mencoblos pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, detikers.