Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, menghadapi tuntutan pidana delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, hartanya akan disita untuk dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan Helena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian ini mencakup aspek finansial dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Kondisi Helena Lim Selama Penahanan

Sejak ditahan pada 26 Maret lalu, Helena Lim menjalani masa penahanannya di Rutan Salemba. Menurut tim kuasa hukumnya, Helena berada dalam kondisi sehat, baik fisik maupun mental, meskipun ia terlihat lebih kurus. Helena disebut tetap fokus mempersiapkan pembelaan dalam persidangan dan tidak menunjukkan tanda-tanda depresi selama berada di tahanan.

Kuasa hukum Helena juga menjelaskan bahwa keluarganya terus memberikan dukungan penuh selama masa sulit ini. “Keluarganya sangat mendukung, baik secara emosional maupun spiritual,” ujar Decky Rhesa Reginaldy, salah satu pengacaranya.

Pembelaan Helena: Fokus pada Bisnis

Dalam pembelaannya, Helena Lim menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan bisnis money changer PT Quantum Skyline Exchange. Ia menyatakan bahwa kegiatannya murni berhubungan dengan bisnis, tanpa niat untuk melakukan tindakan melawan hukum. Namun, jaksa menilai peran Helena dalam kasus ini signifikan, terutama karena perusahaannya diduga digunakan untuk menampung dana terkait tindak pidana korupsi komoditas timah.

Peran Pihak Lain dalam Kasus Ini

Kasus korupsi ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi. Harvey disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, yang bekerja sama dengan Helena untuk mengelola dana dari bisnis terkait komoditas timah.

Dampak dan Tuntutan yang Memberatkan

Tuntutan berat yang diajukan jaksa didasarkan pada beberapa faktor yang memberatkan. Helena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit selama proses persidangan dan menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya. Namun, satu-satunya faktor yang meringankan adalah bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

Dukungan Keluarga dan Konsentrasi pada Sidang

Meski menghadapi tuntutan berat, Helena tetap mendapat dukungan penuh dari keluarganya. Fokus utama Helena saat ini adalah menghadapi persidangan berikutnya dengan menyiapkan pembelaan yang terbaik. “Kami hanya menjalankan bisnis,” tegas Helena melalui kuasa hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *