Pemilu 2024 Masuk Fase Tenang Kampanye, Bagaimana Mekanismenya? – Kampanye peserta pemilihan 2024 berakhir pada hari Sabtu, 10 Desember. Saat ini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilakukan. Selanjutnya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Republik, Dewan Provinsi, Dewan Kota, dan Dewan Daerah.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mendefinisikan masa tenang sebagai waktu yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye.
Selama masa tenang, yang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye apa pun.
Menurut Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk kegiatan kampanye dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, atau penggunaan media sosial.
Oleh karena itu, kegiatan ini tidak boleh dilakukan lagi di masa tenang. Semua alat peraga kampanye peserta pemilu juga harus dibuang.
Para kandidat presiden 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah melakukan kampanye akbar terakhir mereka pada hari Sabtu.
Anies-Muhaimin melakukan kampanyenya di Stadion Internasional Jakarta (JIS) di Jakarta Utara; Prabowo-Gibran melakukannya di Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta; dan Ganjar-Mahfud melakukannya di Solo, Jawa Tengah.