Hari Terakhir Cara Mahasiswa dan Pekerja Mengubah TPS mereka untuk Pemilu 2024
Hari Terakhir Cara Mahasiswa dan Pekerja Mengubah TPS mereka untuk Pemilu 2024 Untuk menghindari kehilangan hak pilih mereka untuk Pemilu 2024, mahasiswa dan karyawan kantoran yang berada di luar alamat domisili KTP mereka dapat mengajukan pindah TPS. Cara pindah TPS untuk mahasiswa dan karyawan yang berada di luar alamat domisili KTP mereka adalah sebagai berikut.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki hak untuk mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024 jika alamat KTP mereka tidak sesuai dengan lokasinya saat ini.
Misalnya, pemilih dengan status mahasiswa atau karyawan yang tinggal di luar kota.
Untuk mengajukan pindah memilih TPS ini, pemilih luar daerah harus memiliki dokumen pendukung, seperti surat tugas pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.
Karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online.
Pengurusan pindah memilih Pemilu ini harus dilakukan selambat-lambatnya H-30 hari pencoblosan pada 14 Februari; dengan kata lain, hari ini, 15 Januari, adalah batas terakhir untuk mengurus pindah memilih TPS bagi mereka yang tinggal atau berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP mereka.
Syarat pindah TPS Pemilu 2024: Tidak semua orang memiliki kemampuan untuk mengajukan permohonan TPS. Dia tidak dapat melakukannya jika tidak memenuhi kondisi tertentu. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut, seperti yang dinyatakan dalam ayat (3) Pasal 116 PKPU 7/2022.
pekerjaan di tempat lain saat pemungutan suara; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; rehabilitasi narkoba; tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan; pindah rumah; dan
Cara pindah TPS Pemilu 2024: Sebelum mengajukan pindah TPS, pastikan terdaftar sebagai DPT di cekdptonline.kpu.go.id. Jika data Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, ikuti langkah-langkah berikut.
Untuk mengajukan pindah memilih atau pindah ke TPS, Anda harus pergi langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
Keterangan domisili saat ini dan bukti dukung pindah memilih harus disertakan dalam pengajuan Anda.
Surat tugas, surat keterangan kuliah, dan dokumen lainnya dapat digunakan untuk mendukung pindah memilih ini. Ini bergantung pada alasan Anda tidak dapat menggunakan hak suara di tempat Anda tinggal sebelumnya.
Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di dekat tempat tujuan yang dapat menampung hak suaramu. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan melihat status Anda.
Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti dalam bentuk formulir A5 Move Vote.
Namun, ada kemungkinan bahwa pemilih yang pindah TPS tidak akan dapat mencoblos calon anggota legislatif, terutama dalam kasus di mana daerah pemilihan (dapil) telah berubah.
Misalnya, seorang pemilih yang terdaftar di Kota Depok dimasukkan ke dalam DPT Kota Depok. Namun, jika pemilih tersebut pindah ke kecamatan atau dapil lain, dia akan kehilangan hak suaranya untuk pemilihan DPRD Kota Depok.
Akibatnya, jika pemilih tersebut pindah ke Jakarta atau ke luar provinsi, mereka akan kehilangan hak mereka untuk memilih di Dewan Kota Depok, Dewan Provinsi Jawa Barat, Dewan Provinsi Jawa Barat, atau Dewan Republik yang mewakili Kota Depok.
Semoga bermanfaat untuk mahasiswa dan karyawan yang berada di luar alamat domisili KTP-nya.