Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara resmi disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Adanya revisi ini membuat jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Apdesi RI Yoram Uang menyampaikan, 28 Maret 2024 adalah hari bersejarah bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD se-Indonesia.
Yoram menjelaskan, dalam sidang paripurna DPR RI setelah melalui proses panjang, menguras semua energi dalam perjungan Apdesi akhirnya bisa terwujud atas dasar semangat maju tak gentar.
“DPP Apdesi punya dasar pikir bahwa setelah satu dasawarsa UU Desa berlaku maka sudah saatnya direvisi poin-poin atau beberapa pasal,” tuturnya, Jumat (29/3/2024).
Poin-poin yang diusulkan untuk direvisi antara lain:
- Periodesasi kepala desa dari sebelumnya 6 tahun atau 3 periode sama dengan 18 tahun, dalam hasil revisi jadi 8 tahun atau 2 periode sama dengan 16 tahun
- Siltap dan tunjangan kepala desa atau perangkat desa disetarakan dengan BPD. Sebelumnya siltap dan tunjangan hanya untuk kades atau perangkat desa. Agar harmonisasi dan kesejukan dalam penyelenggaraan pemdes untuk semangat membangun desa lebih baik
- Status kepegawaian perangkat desa, agar ada pengakuan negara karena selama ini hanya dipandang sebagai pekerja tanpa status yang jelas. Penyelenggara pemerintahan biasanya diisi oleh ASN, PPPK dan honorer, dengan perubahan ini maka status perangkat desa bisa didorong diangkat menjadi PPPK
- ADD yang merupakan sumber siltap dan tunjangan perangkat desa dan BPD dilepaspisahkan dari batang tubuh APBD dan ditransfer lansung dari rekening kas negara ke rekening kas desa sama dengan dana desa. Hal ini untuk menghindari banyak kasus para kepala daerah selalu terlambat salurkan siltap pemdes
- Honorarium RT/RW
- Pengelolaan keuangan desa tidak lagi top down tetapi bottom up dengan memperketat pengawasan internal maupun eksternal.Yoram mengatakan, dengan diketoknya hasil revisi ini keluarga besar Apdesi menyampaikan terima kasih kepada pihak eksekutif Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDT, dan seluruh jajarannya.
“Kepada legislatif Ketua DPR RI Puan Maharani, Badan Legislasi Nasional serta Sekjen DPR/MPR/DPD RI dan kepada lembaga yudikatif Kapolri, Polda Metro Jaya serta Polres Jakarta Pusat, Kajagung RI yang telah mengawal mengayomi selama Apdesi berjuang hingga disahkannya UU ini,” ucap Yoram.
“Kami juga meminta maaf jika dalam perjuangan ini sering terjadi ketegangan antara sesama anak bangsa melalui rapat formal di ruang Badan Legislasi Komisi 2 DPR RI hingga kami harus turun ke jalan berkali-kali di depan gedung DPR RI,” sambungnya.
Sebagai Waketum DPP Apdesi RI, Yoram berharap dengan perbaikan kesejahteraan ini semua jajaran pemdes dapat bekerja semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat di desa masing-masing, junjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
“Karena dengan model pelayanan itulah kalian bisa dicintai rakyat. Ingat, bahwa semua jabatan politik di berbagai jenjang hanya kades yang tanpa protokoler. Itu tujuannya agar selalu bersama rakyat,” ujarnya.