Pengusaha keberatan dengan usulan buruh sebesar Rp 5,2 juta pada pembahasan UMK Surabaya 2024
Pengusaha keberatan dengan usulan buruh sebesar Rp 5,2 juta pada pembahasan UMK Surabaya 2024 – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2024 kini tengah ramai dibicarakan.
Dewan Pengupahan kini sedang memperdebatkan saran dari pekerja dan pemilik usaha, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada pemerintah provinsi pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi landasan penghitungan UMK.
Namun para pekerja di Jawa Timur memutuskan untuk menyarankan kenaikan UMK sebesar 15% pada tahun 2024.
Gagasan ini juga disampaikan oleh angkatan kerja Surabaya.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M. Solikin menyatakan, “Adapun usulan dari Surabaya, kami juga mendengarkan lingkungan sekitar bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota lain menginginkan kenaikan sebesar 15 persen,” saat dikonfirmasi di Surabaya. pada Selasa (21/11/2023).
Jika dilihat dari UMK Surabaya tahun 2023 yaitu Rp4.525.479,19, maka kenaikannya sebesar 15 persen menjadi Rp678.821,89.
Dengan kata lain, pekerja pada UMK Surabaya 2024 disarankan memperoleh Rp5.204.301,07.
Solihin menjelaskan, persyaratan tersebut mempertimbangkan sejumlah variabel.
Jelaslah bahwa kebutuhan akan kebutuhan pangan pokok juga tidak bisa dihindari. “Nilai fluktuasinya sangat tinggi,” kata Solihin.
“Kami akan mempertimbangkannya jika pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok. Pemerintah sampai saat ini belum bisa menjaminnya. Ini sulit,” kata Solihin.
Dewan Pengupahan Surabaya rencananya akan berkumpul kembali pada pekan ini guna menyelesaikan usulan tersebut.
Nilai akhir akan ditentukan kemudian oleh Dewan Pengupahan dan diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Saat dikonfirmasi secara independen, Wakil Ketua DPP Apindo Jawa Timur Bidang Organisasi dan Pembangunan Daerah Johnson Simanjuntak menyatakan, “Kami meminta pemerintah dalam hal ini gubernur menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51.”
Para pengusaha mengklarifikasi bahwa nilai tersebut tidak ada hubungannya dengan keadaan perekonomian saat ini.
“Kondisi perekonomian saat ini belum membaik. Dunia industri masih berjuang untuk pulih. Konflik antara Rusia dan Ukraina juga mempunyai dampak lain. Ini tahun politik juga, tahun depan. Kita juga harus siap,” dia berkomentar.
Oleh karena itu, kami terus meminta agar pemerintah atau Gubernur Khofifah Indar Parawansa memutuskan hal tersebut sesuai dengan PP 51. Jangan sampai lewat dari itu, ujarnya.
Dia mengklaim kenaikan di tiap daerah akan berbeda-beda berdasarkan perhitungan PP 51. Hal ini berbeda dengan usulan asosiasi pekerja yang meminta kenaikan sebesar 15% di seluruh wilayah.
“Ada kenaikan yang kecil, ada pula yang signifikan. Kalau menggunakan komponen alpha (rumus perhitungan UMK) nanti, tergantung kabupaten/kotanya,” tandasnya.
Upah minimum yang akan ditetapkan adalah UM(t+1). Sedangkan UM(t) mewakili upah minimum tahun berjalan—dalam contoh ini adalah gaji minimum tahun 2023.
Nilai upah minimum yang ditentukan dengan menjumlahkan hasil kali inflasi dan pertumbuhan ekonomi disesuaikan dengan nilai UM. Rumus penyesuaian nilai UM tersebut di atas adalah Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dibicarakan adalah inflasi provinsi, yang dinyatakan dalam persentase, yang dihitung antara bulan September tahun sebelumnya dan bulan September tahun berjalan.
Pertumbuhan ekonomi adalah PE. PE kabupaten dan kota ditentukan dengan membandingkan pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota pada triwulan pertama, kedua, ketiga, dan keempat tahun sebelumnya dengan dua tahun sebelumnya.
Sementara itu, indikator dengan kisaran 0,10 hingga 0,30 menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja baru juga merupakan faktor penting dalam menentukan nilai suatu.
Sebelumnya, pada Senin, 20 November 2023 malam, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim akan naik sebesar 6,13 persen pada tahun 2024.
Pastinya akan ada kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023 menjadi UMP Jatim 2024.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, hal itu diputuskan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Sesuai Keputusan Gubernur, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan harus mulai berlaku.