Lukas Enembe mantan gubernur Papua meninggal dunia di RSPAD
Lukas Enembe mantan gubernur Papua meninggal dunia di RSPAD – Pada Selasa, 26 Desember 2023, di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe. Benar (meninggal), pukul 10.45 WIB, tulis Budi kepada Kompas.com.
Lukas diketahui mengalami gagal ginjal dan beberapa kali mendapat perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Keadaan itu muncul saat ia masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta atas tuduhan suap dan gratifikasi. Padahal, Lukas sempat mangkir pada 29 November, hari dimana ia dijadwalkan memberikan keterangan kepada Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus menghalangi penyidikan. Lukas sebelumnya divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagai Gubernur Papua periode 2013 hingga 2022, Lukas diyakini terbukti secara sah dan nyata bersalah melakukan korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi. Lukas mengajukan banding ke KPK atas putusan tersebut. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan hukumannya menjadi sepuluh tahun. Selain mendapat hukuman fisik, Lukas Enembe juga mendapat denda Rp 1 miliar dan hukuman penjara 4 bulan. Selain itu, mantan Gubernur Papua itu mendapat hukuman pengganti setara Rp47,8 miliar yang setara dengan lima tahun penjara.
“Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350,” bunyi amar putusan. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan, hakim menetapkan Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) 1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.